System Online

Tata Kelola
Ruang Laut.

Transformasi digital perizinan Kementerian Kelautan & Perikanan. Transparan, presisi, dan terintegrasi teknologi AI.

Anti Gratifikasi

Layanan Utama

Konsultasi PKKPRL

Diskusi mendalam mengenai persyaratan teknis dan tata cara penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Pilih Jadwal

Asistensi Teknis

Verifikasi lapangan dan validasi dokumen teknis perizinan.

Reservasi

Dokumen & Regulasi

Pertanyaan Umum

Tarif PNBP PKKPRL disesuaikan dengan jenis kegiatan pemanfaatan ruang, seperti : 1. menetap di laut (Ha) memiliki tarif Rp. 18.680.000. 2. pemanfaatan ruang untuk kabel bawah laut (per izin) memiliki tarif Rp. 128.595.000 + Rp. 227.800 per Km (dalam kawasan konservasi). 3. Pemanfaatan ruang untuk pipa bawa laut (pipa air bersih/air baku) (per izin) memiliki tarif Rp. 148.595.000 + Rp. 2.500.000 /Km (diluar kawasan konservasi). 4. Pemanfaatan ruang untuk pipa bawah laut (pipa selain air bersih/air baku) (per izin) memiliki tarif sebesar Rp. 148.595.000 + Rp. 25.000.000 /Km (didalam kawasan konservasi).

1. Biofarmakologi Laut. 2. Bioteknologi Laut. 3. Wisata Bahari. 4. Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam. 5. Telekomunikasi. 6. Instalasi Ketenagalistrikan. 7. Perikanan. 8. Perhubungan. 9. Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. 10. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 11. Pengumpulan Data Penelitian. 12. Pertahanan dan Keamanan. 13. Penyediaan Sumberdaya Air. 14. Pulau Buatan. 15. Dumping. 16. Mitigasi Bencana. 17. Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lainnya.

Kegiatan yang memanfaatkan Ruang Laut secara menetap yang telah dilakukan sebelum berlakunya Permen KP 28/2021 dan tidak memiliki KKPRL, harus mengajukan KKPRL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perizinan yang dimiliki perlu dilihat kategorinya, apakah termasuk perizinan berusaha atau persyaratan dasar (izin lokasi), jika merupakan perizinan berusaha maka tetap wajib memenuhi persyaratan dasar berupa KKPRL.

KKPRL berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Perizinan Non Berusaha yang dimiliki. Dalam hal ini Perizinan Berusaha atau Perizinan Non Berusaha belum diterbitkan, KKPRL berlaku 2 (dua) Tahun sejak diterbitkan.

KKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang, badan usaha, pemerintah yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan atau wilayah yuridiksi secara menetap (dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari).

KKPRL terdiri dari Lembar Utama yang menjelaskan identitas pemegang KKPRL, Lembar Luasan dan Koordinat Lokasi, Lembar Peta Lokasi, serta Lembar Hak dan Kewajiban pemegang dokumen KKPRL.

Pengurusan KKPRL dalam sistem OSS bersifat multi KBLI artinya pemohon dapat memasukan KBLI yang diinginkan sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Reservasi Online

Mulai Jadwalkan Konsultasi

Silakan lengkapi formulir berikut untuk mendapatkan tiket antrian.

Formulir Reservasi

STEP 1 / 4
Identitas Layanan Lokasi Jadwal

Untuk kontak darurat jika ada perubahan jadwal.

Tiket antrian akan dikirim ke sini.

Data Teknis & Kegiatan

Data No. 1

Jika tidak diketahui, cukup tulis tidak tahu.